KEBIJAKAN PELAKSANAAN UJIAN TENGAH SEMESTER SELAMA MASA DARURAT CORONA TAHUN AKADEMIK 2021/2022


 

 Semakin meningkatkan jumlah orang terdeteksi positif Covid-19 serta meluasnya pandemi mengharuskan proses penyelenggaraan pendidikan dilakukan  sesuai protokoler kesehatan guna menahan laju penularan wabah virus corona. 

Dengan ditetapkannya kebijakan belajar  sesuai protokoler kesehatan, maka tak hanya berdampak pada perubahan tempat kegiatan belajar mengajar saja, namun juga terhadap ketentuan pelaksanaan Ujian Tengah Semester ( UTS).