Semakin meningkatkan jumlah orang terdeteksi positif Covid-19 serta meluasnya pandemi mengharuskan proses penyelenggaraan pendidikan dilakukan sesuai protokoler kesehatan guna menahan laju penularan wabah virus corona.
Dengan ditetapkannya kebijakan belajar sesuai protokoler kesehatan, maka tak hanya berdampak pada perubahan tempat kegiatan belajar mengajar saja, namun juga terhadap ketentuan pelaksanaan Ujian Tengah Semester ( UTS).